Thursday, May 9, 2019

Tatacara Mandi Wajib Mimpi Basah, Haidh, Nifas, Melahirkan Lengkap Mudah Difahami



Mandi wajib atau mandi hadas besar merupakan mandi yang harus dilakukan apabila mengalami beberapa tanda hadas besar. Apabila ada orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan ibadah seperti sholat, baca quran, dan puasa bagi perempuan. Cara agar bisa kembali suci adalah dengan melakukan mandi wajib.

Mandi wajib sama halnya dengan mandi biasa. Yang membedakan Mandi wajib atau hadas besar dengan mandi biasa adalah niat dan aturan mandi. Nanti akan kami bahas niat mandi wajib itu bagaimana, dan aturan mandi seperti apa saja.

Sebelumnya kita harus tahu, hal apa saja yang menyebabkan kita harus melakukan mandi wajib. Hukum mengetahui ini wajib bagi setiap orang Islam karena berkaitan dengan ibadah ibadah lainnya. Apabila tidak bisa mandi wajib, maka ibadah lainnya tidak akan sah, karena syarat sah sholat, misalnya, harus suci dari hadas dan najis.

Sedangkan hadas terbagi menjadi dua, besar dan kecil. Cara membersihkan hadas besar dengan mandi. Sedangkan hadas kecil dengan wudlu.

Dalam kitab Safinah An Najah, Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:

1. Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.

Memasukkan kemaluan bisa dengan cara bersetubuh atau dengan coba coba. Intinya apabila kepalanya sudah masuk, walaupun tidak keluar mani, maka wajib mandi.

2. Keluar air mani.

Mani bisa keluar dengan banyak cara. Bisa dengan bersetubuh, bersentuhan karena syahwat tinggi, dikeluarkan dengan tangan, habis nonton film biru, mimpi basah, dll. Semua wajib mandi.

3. Mati.

Apabila ada orang mati, maka wajib kita mandikan.

4. Keluar darah haidh [datang bulan].

Darah haidh hanya dialami perempuan. Usia minimal perempuan haidh rata rata 9 tahun.

5. Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan darah yang keluar saat bersamaan bayi lahir. Darah nifas keluar biasanya 60 hari. Apabila sudah suci maka harus mandi wajib.

6. Melahirkan.

Apabila sudah melahirkan anak, maka harus mandi wajib atau disebut dengan mandi wiladah = melahirkan anak.

Diatas tadi adalah penyebab orang harus mandi wajib. Jumlahnya ada 6 sebab sebagaimana diterangkan dalam kitab Safinah An Najah.

Apabila ingin mandi wajib, maka harus tahu rukun yang harus dilakukan mandi wajib agar mandinya bisa sah.

Rukun mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:

1. Niat mandi wajib.
2. Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.

Penjelasan :

1. Niat. Dalam melakukan niat mandi wajib, harus dilafalkan di dalam hati bersamaan dengan mengalirkan air ke bagian tubuh. Bagian tubuh yang sunnah dialiri air adalah yang kanan terlebih dahulu.

Bunyi niat mandi wajib


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Liraf'Il Hadatsil Akbari Fardhan Lillaahi Ta'Aalaa

Artinya : "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

Niat mandi wajib setelah haidh


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ من الحيض  فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Liraf'Il Hadatsil Akbari minal haidi Fardhan Lillaahi Ta'Aalaa

Artinya : "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar dari haidh fardhu karena Allah Taala."

2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.

Bagi yang mandi wajib seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai kaki harus terkena air. Apabila ada benda penghalang sampainya air ke kulit, seperti cat, tipex, pitek, lem, dll... Maka harus dihilangkan terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa air yang sah digunakan untuk mandi wajib, harus suci mensucikan. Keterangan air yang bisa digunakan untuk mandi wajib bisa dibaca di bawah ini.

Dalam kitab Safinah An Najah, Air terbagi dua macam yaitu Air yang sedikit dan air yang banyak.

1. Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah .

Maksudnya adalah air yang jumlahnya kurang dari 216 liter. Apabila airnya kurang dari standar minimal tersebut maka tidak sah untuk mandi. Misal air satu ember. Sebab apabila percikan air yang digunakan bersuci masuk ke dalam ember, akan membuat satu ember mustakmal. Air mustakmal adalah yang bekas digunakan untuk sesuci. Apabila airnya banyak (216 liter lebih), maka apabila kemasukan air percikan tadi, tidak membuat air se bak mandi menjadi mustakmal dan sah buat mandi.

2. Air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih. Ukuran air dua qullah adalah 216 liter atau lebih. Ukuran bak air sekitar 60 cm. Panjang 60, lebar 60 dan tinggi 60 cm.

Jadi apabila membuat bak mandi, sebaiknya dibuat standar minimal 60x60x60 cm. Kalau bisa dilebihkan agar saat digunakan mandi wajib air di bak mandi tidak mustakmal.

Makanya, apabila ingin mandi wajib, harus dilihat dulu kira kira berapa liter airnya. Walaupun ukuran bak mandi lebar, tapi isi air kurang dari 216 liter, maka tidak sah buat mandi.

Lebih mudah lagi apabila mandi di kali. Air kali jumlahnya banyak sekali dan airnya mengalir. Atau bisa juga air kolam renang.

Bisa menggunakan air sedikit untuk mandi wajib dengan syarat percikan air bekas mandi tidak masuk dalam bak air. Caranya adalah dengan dialirkan air. Misal dari air kran tandon.

AIR BERUBAH NAJIS

1. Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Contohnya adalah air dalam gelas. Air dalam gelas apabila tertimpa tai tokek, maka air tersebut akan najis walaupun warna tidak berubah. Berbeda bila air kolam renang yang jumlahnya banyak, bila kemasukan tai tokek, maka tidak najis. Sah untuk wudlu maupun mandi wajib karena warna, bau, dan rasa tidak berubah.

2. Adapun air yang banyak maka tidak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.

Misal air kolam renang kemasukan kotoran ayam dalam jumlah banyak. Kemudian warnanya berubah menjadi hitam, rasanya pahit, dan baunya tidak enak. Maka air satu kolam renang tersebut akan menjadi najis.

Tatacara Mandi Wajib Mimpi Basah, Haidh, Nifas, Melahirkan Lengkap Mudah Difahami Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment