Friday, May 3, 2019

Kumpulan Hadis Tentang Zina Arab Terjemah



Zina merupakan perkumpulan tidak sah antara laki laki dan perempuan. Perkumpulan di sini bermakna seperti pasangan suami atau istri. Bisa dikatakan zina apabila mereka benar benar sudah memasukkan alat kelamin baik sepenuhnya maupun sebagian.

Orang yang melakukan zina termasuk hilang imannya. Saat berzina dia lupa dengan tuhan sebagai saksi walaupun keadaan sepi hanya berdua saja. Maka dalam sebuah hadis, saat sedang zina, imannya melayang.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam keadaan iman. Dan tidaklah mencuri seorang pencuri ketika mencuri itu dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum khamr (seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR. Muslim juz 1, hal. 76].

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690]

Untuk mengembalikan iman tersebut maka dia harus berhenti melakukan zina. Artinya dia harus taubat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dalam sebuah ungkapan bahwa cinta dari mata turun ke hati. Cinta identik dengan kesenangan, nafsu. Nafsu bersumber dari anggota badan. Mata, telinga, tangan, kaki, sehingga apabila nafsu itu sulit dikendalikan timbullah perbuatan zina. Apabila kita lihat wanita cantik, senang. Kemudian kenalan. Jadi akrab. Tidak tahan hanya kenalan saja, akhirnya ngajak ke kamar.

Setidaknya gambaran itu sudah ada dalam hadis nabi :

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Setidaknya gambaran hadis soal zinanya anggota badan bagikan dari mata turun ke hati. Apabila seluruh anggota badan sudah sepakat untuk menuruti nafsu/keinginan, maka kemaluan di antara dua pilihan, iya atau menolak. Yang kuat imannya akan menolak yang lemah akan setuju. Makanya jarang terjadi perzinahan atau perkosaan orang buta. Sebab mata tidak bisa melihat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pintu lebar syahwat adalah dari mata, kemudian dibantu anggota tubuh lainnya.

Di sinilah pentingnya menjaga pandangan. Pandangan yang selalu dimanjakan, akan berujung pada nafsu. Maka terjadilah perkumpulan dua jenis manusia yang bukan muhrim di tempat sepi.

Nabi Bersabda :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad

Berkumpulnya dua insan beda kelamin dalam ruang sepi mendapat bantuan setan. Setan menjadi penyemangat gairah nafsu agar segera melakukan zina. Salah satu contohnya adalah pacaran di tempat sepi. Mau tidak mau setan sangat suka dengan selalu menggoda agar melakukan zina.

Bagi orang yang imannya kuat, bila dia diajak ke tempat sunyi, dia akan menolak. Bahkan memegang atau sentuhan tangan pun tidak mau.

 لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Maka ciri atau tanda iman seseorang paling kuat adalah apabila laki laki dimasukkan dalam kamar dengan perempuan beda mahram dan tidak punya status ikatan nikah, kemudian justru tidak melakukan apa apa, atau malah takut terjadi zina, maka termasuk kuat imannya. Secara sederhana, ujian keimanan kuat atau tidak, cukup masukkan saja dua jenis kelamin di kamar, kira kira zina atau tidak. Tidak perlu sholat seribu rekaat.

Maka apabila perbuatan zina sudah meraja lela seperti sekarang ini, kita perlu waspada. Bisa jadi, azab Allah Swt suatu saat akan turun menimpa suatu kaum. Banyak anak lahir tanpa bapak. Dan banyak pula yang menganggap hal itu sebagai hal biasa. Pelaku sudah tidak malu dengan tetangga. Paling malu hanya dua atau tiga bulan. Setelah itu biasa lagi. Inilah yang perlu kita lakukan pembentengan anak kita. Pendidikan agama sangat penting di masa sekarang ini.

Nabi Bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261].

HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA

Melakukan zina akan mendapatkan hukuman sebagai ganjarannya. Hal ini sebagaimana Hadis NABI :

 عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302

Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302

Dalam hadis di atas, pelaku zina halal darahnya alias dibunuh. Mereka yang boleh dibunuh adalah pelaku zina muhson, yakni pelaku yang sudah menikah tapi masih doyan jajan dengan orang lain. Hukumnya adalah rajam, dilempari batu sampai mati.

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353

Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia dibalas bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353]

Apabila pelaku bukan zina muhson (goiru muhson), maka dia harus dijilid seratus kali dan diasingkan.

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي, فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً, اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ )  رَوَاهُ مُسْلِم 

Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim

Hukuman itu sebagai penebus dosa dan dilakukan saat masih di dunia. Tujuan hukuman itu tidak lain agar kita takut karena sudah ada ancamannya. Setiap ancaman atas dosa pasti akan menimbulkan balak atau azab di dunia.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261
Dan bahkan pelakunya pun diancam oleh Allah SWT.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin) yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR. Muslim juz 1, hal. 102]

تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا))

“Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan
Amaka apabila kita melihat kondisi semacam ini dilingkungan kita, kita harus hati hati. Pergaulan anak harus kita jaga. Pendidikan agama juga harus kita bekali agar dengan berkah pengetahuan agama itu, dapat menyelamatkan diri dari zina. Janji Allah Swt bagi orang yang selamat melakukan zina, sebagaimana hadis Nabi.

إذَا صَامَتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أيِّ أبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ))

“Bila seorang wanita sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan memasuki pintu-pintu surga mana saja yang ia kehendaki.”

Cara agar selamat itu kita harus menjauhi segala yang menyebabkan dekat zina. Diantaranya adalah :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Salah satu cara agar aman dari Melakukan zina yaitu dengan menahan nafsu. Puasa merupakan cara ampuh membungkam nafsu syahwat yang bergelora. Maka lakukan ini agar selamat dari zina.
 قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”.

Doa Selamat Dari Melakukan Zina

إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ قَالُوا مَهْ مَهْ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا قَالَ فَجَلَسَ قَالَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ

Dari Abu Umamah: Sesungguhnya seorang pemuda mendatangi Nabi Saw lalu berkata; Wahai Rasulullah! Izinkan aku untuk berzina. Orang-orang mendatanginya lalu melarangnya, mereka berkata; diamlah!. Rasulullah Saw bersabda; "Mendekatlah." Ia mendekat lalu duduk kemudian Rasulullah Saw bersabda; "Apa kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu?" pemuda itu menjawab; Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikanku sebagai penebus tuan. Nabi saw bersabda; Orang-orang juga tidak menyukainya berzina dengan ibu-ibu mereka." Rasulullah Saw bersabda; "Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu?" Tidak, demi Allah wahai Rasulullah semoga Allah menjadikanku sebagai penebus Tuan. Nabi saw bersabda; Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri mereka." … Kemudian Rasulullah Saw meletakkan tangan beliau pada pemuda itu dan berdoa;
اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

"Ya Allah! Ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, jagalah kemaluannya." Setelahnya pemuda itu tidak pernah melirik apa pun dan zina menjadi hal yang paling ia benci. [HR. Ahmad, No. 21185

Kumpulan Hadis Tentang Zina Arab Terjemah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment