Saturday, May 11, 2019

Tatacara Melakukan Tayamum Lengkap dan Mudah Dipahami


Tatacara Melakukan Tayamum ini perlu kita pelajari agar ketika tidak air untuk melakukan wudlu, maka bisa diganti dengan debu yaitu melakukan tayamum. Perlu kita ketahui bahwa melakukan tayamum terjadi saat kondisi dalam darurat air. Debu hanya sebagai alternatif saja. Apabila sudah ada air, maka harus kembali dengan air.

Di Indonesia melakukan tayammum tidak terlalu sering terjadi. Air bersih dan suci mudah sekali ditemukan di seluruh bumi nusantara. Akan tetapi, tayammum bukan hanya saat tidak ada air saja, waktu sakit juga diperbolehkan tayammum dengan syarat apabia menggunakan air, penyakitnya tambah parah.

Walaupun begitu tayammum hanya bisa digunakan untuk satu kali ibadah (fardu) saja. Misal, tayammum untuk sholat dzuhur. Tayammum sholat dzuhur tidak bisa digunakan untuk sholat asar sekaligus. Beda dengan wudlu, bisa digunakan berkali kali untuk ibadah.
Dasar diperbolehkan tayammum sebagaimana dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 6.

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat membuang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Maka usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan pakai debu yang suci). Allah tidak hendak menyulitkan kalian semua, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya pada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS.  al-Mâidah [05]: 6 )

Sebelum melakukan tayammum kita harus tahu, syarat tayammum itu apa saja. Berikut saya kutip dari kitab Safinah An Najah, kitab fiqih klasik tingkat dasar.

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1.Tidak ada air untuk berwudhu`.
2. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .

Catatan :
Maksud dari air untuk mencukupi kebutuhan hewan Muhtaram adalah apabila ada air, tapi air itu untuk hewan Sapi yang apabila kita gunakan untuk wudlu membuat sapi tidak bisa minum, dikarenakan airnya hanya itu saja, maka diperbolehkan tayamum.

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1. Bertayammum dengan tanah.
2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3. Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5. Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6. Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7. Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8. Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

*Rukun disini adalah tatacara / praktek melakukan tayamum. Simak baik baik.

1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Catatan :
Untuk poin Memindah debu maksudnya adalah saat debu sudah diap digunakan tayamum, maka kedua telapak tangan menempelkan pada debu yang sudah siap untuk tayamum. Kemudian ditepuk tepukkan disertai dengan niat tayamum. Setelah itu membasuh wajah dan kedua tangan hingga siku.

Tayamum beda dengan wudlu. Jika wudlu seluruh anggota tubuh mulai dari wajah, tangan, kepala, kaki, harus terkena air. Namun tayammum hanya wajah dan tangan sampai siku. Caranya hanya mengusap saja, tidak menyiramkan debu ke muka atau tangan.
Teks Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى

NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATISSOLATIL MAFRUDHOTI LILLAAHI TA'A..

Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.


Demikian tatacara melakukan tayamum secara singkat dan padat. Apabila ada kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf. Semoga dengan tulisan ini kita bisa mendapatkan ilmu soal ibadah, khususnya tayamum. 

Tatacara Melakukan Tayamum Lengkap dan Mudah Dipahami Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment