Tata Cara Melakukan Sujud Sahwi dalam Sholat
Tatacara Melakukan Sujud sahwi perlu kita ketahui bersama. Sujud sahwi hukumnya adalah sunnah. Sujud sahwi dilakukan pada akhir sholat setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan melakukan sujud dua kali. Sujudnya dilakukan seperti pada umumnya sujud dan waktunya hanya sebentar saja.
Dalam keterangan kitab kitab fiqih sujud sahwi dilakukan apabila kita ketika melakukan sholat mengalami keraguan atau kelalaian dalam Sholat.
Sebab Sebab Sujud Sahwi :
1. Meninggalkan sunah ab’ad baik karena lupa maupun di sengaja, seperti meninggalkan tasyahhud awal (tahiyat awal), lupa melakukan qunut shalat subuh, membaca shalawat setelah tasahhud awal - sebab biasanya sholawat dibaca pada tsyahhud akhir.
2. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan shalat ab’adh
3. Memindah rukun qouly (bacaan sholat) seperti membaca Al-Fatihah pada waktu ruku’, melakukan qunut subuh sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk .
4. Melakukan sesuatu yang seandainya di lakukan dengan di sengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak di sengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.
5. Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat dhuhur, apakah baru tiga atau empat rekaat? kemudian kita memilih jumlah rakaat yang kita yakini yaitu tiga. Maka setelah menambahi satu rakaat kita sunah melakukan sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Cara Melakukan Sujud Sahwi
Cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud pada umumnya namun diselingi duduk iftirosy (duduk sejenak antara sujud), dan di lakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam.
Berikut ini bacaan sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×.
(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu 3x)
Menurut Syafiiyah sujud sahwi harus disertai dengan niat. Apabila tidak niat dan tahu bahwa syarat niat bagi Syafiiyah adalah bagian dari sujud sahwi maka bisa batal sholatnya. Niat diperuntukkan bagi Imam dan Sholat Munfarid (sholat sendirian saja).
Apabila kita makmum dengan imam, maka cukup hanya mengikuti gerakan imam tanpa niat tidak masalah. Sebab kewajiban makmum hanya mengikuti gerakan imam.
Demikian tatacara sujud sahwi semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangannya.
Sumber : pisskatib
0 comments:
Post a Comment