Thursday, May 23, 2019

Hukum Meminum Kopi Luwak



Kita tahu bahwa kopi luwak yang asli harganya mahal karena prosesnya sangat ribet. Namun banyak di antara kita yang suka dengan minuman kopi luwak. Aroma segar dan kopinya sangat nikmat.

Proses pembuatan kopi luwak berasal dari kopi yang kemudian ditelan / dimakan luwak. Ketika masuk dalam perut luwak, maka ketika akan keluar, kopi tersebut akan bersamaan dengan kotoran luwak. Tentu saja kopi luwak akan bercampur dengan benda najis. Sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan, bolehkah kita minum kopi luwak?

Perlu diketahui bahwa kopi luwak saat keluar dari perut luwak hanya mengalami percampuran saja. Artinya benda kopi masih utuh, hanya saja terkena najis kotoran saja, sehingga dalam istilah fiqih disebut dengan mutanajjis.

Mutanajjis adalah benda yang tertempel najis. Dan benda itu bisa suci kembali apabila dibersihkan dengan air. Sehingga benda kopi mutanajjis tersebut kembali suci.


Fatwa MUI tentang kopi luwak adalah :


MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya. “Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).

Jadi kopi luwak yang kita konsumsi ternyata sudah mengalami proses pensucian terlebih dahulu. Kotoran luwak dihilangkan dari wujud kopi asli. Kemudian setelah kopi menjadi suci baru dilakukan sangrai dan digiling menjadi bubuk kopi yang siap dijual dan di konsumsi. Intinya tidak perlu ragu karena MUI sudah melakukan pengujian terhadap proses Pembuatan kopi luwak. Boleh di konsumsi dan boleh dijual karena sudah menjadi suci, bukan najis.

Hukum Meminum Kopi Luwak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment