Saturday, May 25, 2019

Hukum Membatalkan Puasa Sunnah



Puasa sunnah adalah puasa yang dilakukan pada hari hari tertentu seperti hari senin kamis, hari Asyura, enam hari Syawwal, dan lain lain. Semua itu apabila dilakukan akan mendapatkan balasan pahala atas puasa yang sudah dilakukan. Apabila tidak dilakukan maka tidak berdosa. Untuk itu melakukan puasa sunnah sama saja menambah pahala selain dari amalan yang wajib.

Dalam konteks ini, apabila kita melakukan puasa sunnah, misal pusa senin kamis, kemudian kita membatalkan puasa tersebut, apakah berdosa?

Bagi yang membatalkan puasa sunnah - apabila pembatalan itu bukan karena adanya udzur maka pembatalan itu hukumnya makruh.

Apabila pembatalan itu karena adanya udzur - maka sunnah membatalkannya. Contoh saat bertamu disuguhi berbagai macam jenis makanan. Kemudian pada saat itu sedang puasa. Seandainya tidak memakan suguhan makanan itu, agaknya kurang enak dan bisa menyinggung perasaan pemilik rumah. Maka dalam posisi ini disunnahkan membatalkan puasa. Apabipa tidak menyinggung maka lebih baik tetap melanjutkan puasa.

Perlu diketahui namanya ibadah sunnah tidak bisa jadi wajib. Selamanya yang sunnah tetapo akan sunnah, dan tidak akan bisa menjadi wajib. Maka apabila menanggapi amal ibadah sunnah sewajarnya saja jangan sampai kesunnahan itu kita tanggapi seperti menanggapi hal yang wajib.

Wallahu a'lam.

Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment