Friday, May 17, 2019

Akad Musyarokah dalam Ekonomi Islam



Akhir Akhir ini ekonomi Islam sedang ramai diperbincangkan. Apalagi nama lembaga keuangan baik bank, koperasi, BMT, mulai menaruh embel embel syariah di belakangnya. Masyarakat pun ramai memperbincangkannya karena dinilai lebih Islami dari pada pengelola keuangan cara konvensional.

Salah satu akad ekonomi Islam dalam lembaga keuangan adalah Musyarokah. Akad ini apabila diterapkan akan menjadi solusi terbaik dalam perkembangan ekonomi Islam.

Akad Musyarokah dikenal sebagai akad gabungan. Yakni perjanjian kerja sama dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak pihak tersebut. Apabila terjadi kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing masing.

CONTOH : sebuah bank bekerja sama dengan pengusaha untuk membuat suatu usaha tertentu. Bank memberikan modal pada pengusah, dan pengusaha menjalankan / mengelola modal itu untuk dijadikan sebuah usaha.

Di sini ada pemilik modal dan pengelola modal. Perjanjiannya adalah apabila bisnisnya berjalan dan ada keuntungan maka harus ada kesepakatan kesepakatan dibuat. Keuntungan bisa dibagi dua. Persenan keuntungan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sukses bank mendapatkan keuntungan dan pengelolaan modal pun mendapatkan keuntungan.

Kendalanya apabila rugi, maka harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan. Sebab kadang karakter manusia beda beda. Ada yang nakal, ada yang baik. Bisa jadi saat bisnis berhasil, tapi laporannya rugi. Sehingga pemilik modal dipastikan rugi banyak. Sebab kerjasama ini tidak mengharuskan menyertakan jaminan.

Makanya harus tumbuh kesadaran apabila ingin melaksanakan akad ini.

Dasar Hukum Akad Musyarokah

Al Quran Surat Shad ayat 24.

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang berkongksi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali yang beriman dan mengerjakan amal saleh.

Al Quran Surat An Nisa ayat 12.

" Jikalau saudara saiu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga.

Menurut Fiqih ada dua bentuk Musyarokah yaitu Syarikah Amlak dam Syarikah Uqud.

Bersambung....

Akad Musyarokah dalam Ekonomi Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment