Friday, April 26, 2019

Tidak Puasa Karena Hamil


Tidak Puasa Karena Hamil

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Kewajiban itu dapat gugur apabila terjadi halangan (darurat) yang sesuai dengan standar syar'i. Keringanan tidak berpuasa tidak lantas membebaskan pelaku dari qodlo puasa. Di luar waktu puasa, apabila dinilai sudah mampu puasa, maka wajib melakukan qodlo puasa yang sudah ditinggalkan. Beberapa diantara yang boleh tidak berpuasa adalah wanita haid, nifas, sakit yang tidak memungkinkan puasa, musafir, dan juga wanita hamil.

Dalam topik ini, saya akan membahas soal wanita hamil yang diperbolehkan tidak melakukan puasa. Tentu saja ada jaminan yang harus dilakukan, qodlo puasa yang ditinggal dan juga bayar fidyah sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan syariat.

Wanita hamil sejatinya diperbolehkan melakukan puasa sebulan penuh apabila dinilai mampu melaksanakan puasa. Tidak ada larangan harus tidak puasa. Wanita hamil yang tidak puasa hanya terjadi pada beberapa kasus tertentu.

WANITA HAMIL TIDAK PUASA KARENA JANIN

Diterangkan dalam kitab Ianatuttalibin bahwa wanita hamil boleh tidak melakukan puasa karena khawatir janinnya mengalami suatu hal yang membahayakan. Wanita hamil yang tidak puasa karena janin berkewajiban melakukan qodlo puasa dan juga membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari puasa satu mud/7 ons. Apabila puasa yang ditinggalkan adalah 15 hari, maka ia wajib qodlo puasa dan membayar fidyah 1 mud sesuai dengan jumlah hari tidak puasa. Anda tinggal mengkalikan 15x7.

WANITA HAMIL TIDAK PUASA KARENA DIRINYA DAN JANIN

Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap dirinya dan janinnya, maka dia hanya berkewajiban melakukan qodlo puasa saja. Ia tidak wajib membayar fidyah sebagaimana kasus wanita hamil yang tidak puasa karena janinnya.

Andaikan wanita hamil tidak puasa 10 hari selama Ramadhan, maka dia hanya wajib qodlo puasa saja selama sepuluh hari.

Kemudian standar efek negatif bagi janin atau wanita hamil, setidaknya harus dinilai dari standar ilmu kedokteran. Dalam masalah ini, wanita hamil membutuhkan makanan guna memberi nutrisi pada janin di dalam perut. Jika dalam pandangan medis apabila melakukan puasa dianggap sangat membahayakan bagi ibu hamil atau janin, maka boleh tidak puasa. Karena apabila sudah tahu itu berbahaya kemudian memaksa puasa, maka tidak boleh.


Tidak Puasa Karena Hamil Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment