Bahaya Nadzar Apabila Tidak Dilakukan
Janji melakukan sesuatu karena sebab terpenuhinya keinginan kita disebut dengan nadzar. Orang yang sudah Nadzar berkewajiban melaksanakannya apabila hal yang dinadzari bukan masalah maksiat dan ibadah wajib. Ada konsekuensi yang harus dibayar apabila tidak melaksanakan nadzar.
Nadzar yang boleh dilakukan adalah nadzar yang berkaitan dengan bukan maksiat. Misal, apabila ada orang nadzar meminum arak, maka tidak boleh dikakukan. Begitu juga nadzar melakukan sholat lima waktu, maka nadzarnya tidak jadi. Yang boleh dilakukan adalah hanya sebatas ibadah sunnah atau fardu kifayah saja, seperti sholat duha maupun sholat jenazah.
Dalil diwajibkannya melakukan Nadzar sebagai berikut :
وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة
Artinya : "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]
Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه
Artinya : "Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
Nadzar terbagai menjadi dua, yakni Nadzar lajaj dan Nadzar tabrruk.
Dalam hal ini saya hanya ingin membahas Nadzar tabarruk saja.
Nadzar tabarruk merupakan nadzar yang digantungkan pada suatu masalah. Sebagai contohnya adalah apabila sembuh dari sakit, saya akan ziarah ke makam sunan Kudus.
Ucapan atau keinginan tersebut termasuk nadzar tabarruk sehingga apabila diberi kesembuhan oleh yang maha kuasa, wajib menjalankannya. Ketentuan wajib melakukan itu apabila memenuhi syarat nadzar, yakni baligh, berakal, mampu malaksanakan, dan tidak dipaksa. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak wajib.
Problem mampu melaksanakan sebagaimana syarat tersebut, harus sesuai ideal. Artinya kita tidak boleh membuat standar kurang mampu sesuai nafsu kita sendiri hanya karena malas. Standar tidak mampu melakukan adalah seperti apabila melakukan justru tubuh semakin sakit parah. Bila alasan tidak punya uang, malas, tidak punya motor, capek, bukan sebuah alasan. Karena semua alasan tersebut dapat disiasati dengan kemampuan kita. Bisa pinjam, minta tolong, dll.
Nadzar tabarruk merupakan Nadzar yang banyak dilakukan orang. Kadang kala apabila keinginan kita tercapai, janji melakukan sesuatu menjadi lupa. Kelalaian melakukan Nadzar akan terhutang sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan. Apabila tidak segera dilakukan, hidup akan terbebani. Karena janji adalah hutang. Bila belum Terbayar akan merasa dihantui.
BAHAYA NADZAR TIDAK DIJALANKAN
Dalam kitab kitab fiqih, apabila kita tidak melakukan nadzar, maka harus menjalankan beberapa hal sebagai kafaroh :
1. membebaskan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (± 7,5 ons)
2. atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
3. Namun jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.
Kafaroh di atas merupakan penebusan atas nadzar yang tidak dijalankan.
KISAH NADZAR YANG TIDAK SEGERA DILAKUKAN
Mempunyai nadzar sebaiknya segera dilakukan apabila harapan kita sudah tercapai. Karena bila tidak segera dilakukan, akan banyak peringatan mengerikan.
Misalnya anda nadzar Ziarah makam sunan muria. Beberapa teman saya, apabila tidak segera melakukan nadzar akan diberi peringatan dengan datangnya ular hitam. Ular tersebut datang secara tiba tiba di rumah. Kadang di dapur, di kamar tidur, di ruang tamu, dll. Ular tersebut tidak akan menyakiti, namun hanya sebagai peringatan saja bahwa nadzar belum dilakukan.
Ada teman saya nadzar baca manaqib. Sudah berbulan bulan tidak dijalankan. Kemudian datanglah seekor ular hitam, ulo welang, di rumah. Kalau ada ular seperti itu, tak perlu membunuhnya. Cukup bilang saja, ya saya ingat nadzar saya. Saya akan melakukannya. Silahkan pergi ya ular.
Apabila sudah dilakukan, ular tersebut tidak akan kembali lagi. Karena janji sudah terpenuhi. Sifat ular itu hanya sebagai tanda alarm saja kalau kita lupa. Karena ucapan yang sudah pernah kita lakukan, diketahui oleh mereka.
Makanya jangan sering melakukan nadzar apabila tidak begitu penting. Karena sugesti seseorang tentang nadzar bahwa apabila hajat yang disertai dengan nadzar akan mudah tercapai. Padahal yang sering terjadi justru sering lupa bila keinginan sudah tercapai.
0 comments:
Post a Comment