Monday, April 29, 2019

Mati Bunuh Diri, Bolehkah Disholati?

Mati Bunuh Diri, Bolehkah Disholati?


Meninggal dengan cara bunuh diri akhir akhir ini banyak beredar di media sosial. Banyak faktor mengapa manusia memutuskan bunuh diri. Masalah hidup yang melilit tanpa solusi pasti, membuat mereka putus asa. Mengakhiri hidup seakan menjadi solusi satu satunya keluar dari masalah.

Pernah di desa penulis ada wanita gantung diri di rumah. Problem atau masalah tidak begitu jelas karena sumbernya selalu berbeda beda saat dikonfirmasi. Melihat kenyataan seperti itu, warga mengalami pro dan kontra seputar status orang bunuh diri. Ada yang menganggap masih Islam dan tidak sedikit yang meyakini sudah keluar Islam.

Biasanya, pasca meninggalnya warga, masyarakat bergotong royong mendoakan mayit sampai tujuh hari di rumah duka. Karena terjadi beda pemahaman soal status bunuh diri, membuat warga takut dan enggan mendoakan. Hanya beberapa orang saja yang mau mendoakan.

Dalam pandangan syariat orang yang melakukan bunuh diri dianggap sebagai dosa besar. Pelaku dosa besar tidak dihukumi keluar dari Islam atau murtad. Status keislaman pelaku bunuh diri masih tetap utuh, hanya saja ia menanggung dosa besar.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Isadurrafiq :

تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا

Terjemah : "Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya". (HR. Bukhori-Muslim). [ Is'aad ar-Rofiiq II/1 ].

Apabila pelaku masih dianggap muslim, maka berlaku hukum selanjutnya, yakni memandikan jenazah, mengkafani, mensholati, dan menguburnya. Mengapa demikian? Sebab sebesar apapun dosa yang ia lakukan, apabila masih dihukumi sebagai orang Islam, maka mendapat perlakuan sama seperti orang Islam pada umumnya.

Apabila ada orang bunuh diri kemudian dibiarkan saja tanpa diurus, maka satu kampung akan berdosa semuanya karena membiarkan mayat orang beriman.

Oleh karenanya, mensholati orang mati bunuh diri hukumnya wajib untuk menggugurkan dosa apabila tidak satupun orang kampung yang mau mensholatinya. Andaikan hanya satu orang saja yang mensholati, maka gugurlah dosa bagi lainnya.

Pelaku bunuh diri bisa melakukan perbuatan nekat seperti itu sejatinya imannya sangat lemah. Dia menganggap dengan kematian yang dia impikan itu membuat masalah selesai. Padahal kehidupan sejati adalah pasca kematian. Hanya saja jasad kita yang mati, namun kehidupan berlanjut di alam Seteleh kematian.

Minimnya pengetahuan agama juga menyebabkan lemahnya iman. Mereka tidak paham soal dampak yang dilakukan. Besarnya bisikan setan yang selalu menghasud untuk mengakhiri hidup setiap ada masalah, membuat pikiran jadi pendek. Padahal setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Karena minimnya pengetahuan itulah, aksi nekat mengakhiri hidup pun dilakukan.

Sebesar apapu masalah, apabila mau memohon kepada yang kuasa, pasti diberi jalan keluar. Karena doa setiap hamba selalu dikabulkan sebagaimana janji Allah Swt. Masalahnya tidak semua orang mengerti. Tuhan mengabulkan doa tidak harus sesuai yang diminta, namun sesuai dengan kehendaknya. Salah satu cara agar terhindar dari bunuh diri, sebaiknya perlu peningkatan iman. Iman bisa meningkat melalui ibadah, sedekah, dzikir, silaturahim, dll. Dan apabila punya masalah, sebaiknya jangan dipendam sendiri. Teman curhat masalah juga perlu agar pikiran tidak selalu negatif.

Mati Bunuh Diri, Bolehkah Disholati? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Utaz

0 comments:

Post a Comment